Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media),
pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).
Undang- Undang ITE selain berdampak positif karena dapat melindungi orang orang yang dirugikan semisal pelanggan,tetapi juga mempunyai dampak negatif dengan adanya UU ITE ituu berarti akan menghalangi kita untuk berkreatifitas atau mengembangkan diri di dunia maya atau di internet.
setiap pergerakan kita akan di awasi oleh UU ITE yang apabila kita melakukan kesalahan sedikitpun kita dapat menerima akibatnya saitu sanksi-sanksi tegas dari UU itu sendiri bahkan sampai masuk penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar